Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Minta Sirene dan Strobo yang Tak Pantas Dihentikan

 

Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya. (X/@SelebtwitMobil)

 Bogor — Warganet Indonesia kembali bersuara keras lewat gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” , protes terhadap maraknya penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan yang bukan darurat atau sedang tak ada perlunya pengawalan. Media sosial seperti X dan TikTok menjadi panggung utama bagi keluhan-keluhan ini. Banyak pengguna jalan yang merasa terganggu, dan kini Pemerintah bersama Polri mulai memberikan tanggapan.

@yt.ahmad58 Belakangan ini ramai di media sosial dengan aksi "Stop Tot Tot Wuk Wuk" sebagai protes dari masyarakat, sebagian polisi dan pejabat menggunakan sirine di jalan tidak sesuai aturan menyebabkan ketidaknyamanan saat berkendara!! ayo kita dukung gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" #stoptottotwukwuk #sirinepolisi #fyp ♬ suara asli - YT AHMAD

Gerakan ini mendapat sorotan publik setelah video-video dan unggahan menunjukkan mobil-mobil pejabat atau rombongan yang memakai strobo dan sirene meskipun tidak ada kondisi darurat. Netizen merasa hal tersebut sudah melewati batas: bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga risiko keselamatan di jalan raya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara bahwa penggunaan fasilitas seperti strobo dan sirene oleh pejabat publik harus dilakukan dengan kepatutan. Ia meminta para pejabat untuk memahami bahwa kendaraan tidak selalu harus “ditandai prioritas” jika masalah tidak mendesak.

Dari pihak Polri, lebih spesifik: Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyatakan bahwa mereka membekukan penggunaan sirene dan strobo pengawalan (patwal) dalam kasus-kasus yang dianggap tidak wajar atau tidak mendesak. Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat tentang penggunaan strobo dan sirene yang dianggap berlebihan dan sering kali dipakai hanya untuk urusan lalu lintas saja, bukan urusan darurat.

Keresahan masyarakat terlihat jelas: di media sosial, stiker “Stop Tot Tot Wuk Wuk” kini mulai tampak di kendaraan, sebagai bentuk simbolis protes. Beberapa akun juga memposting video mobil yang menggunakan strobo hanya untuk “melintas khusus” atau urusan protokoler tanpa disertai pengawalan resmi.

 Ahli keselamatan berkendara menyebut bahwa penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai regulasi dapat menyebabkan gangguan: pengemudi lain kaget, terganggu konsentrasinya, atau kondisi lalu lintas membuat tidak aman terutama di jalan padat. Seorang pengendara anonim dalam unggahan media sosial mengatakan: “Itu bukan urusan darurat, tapi seperti minta VIP lewat padahal semua sama di jalan.”

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat, strobo, sirene memang dibatasi untuk kendaraan tertentu saja ambulans, pemadaman kebakaran, pengawalan jenazah, pejabat negara dalam kondisi resmi, dan kendaraan darurat lainnya. Penggunaan di luar rentang itu bisa ditentukan secara hukum.

Korlantas Polri menyebutkan bahwa meskipun pembekuan strobo dan sirene sudah dilakukan dalam beberapa kasus, masih ada tantangan dalam penegakan aturan: mengidentifikasi siapa yang salah, bukti penggunaan, serta penerapan sanksi. Brigjen Pol. Faizal dari Korlantas mengungkap bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan protes jika penggunaan tersebut bertentangan dengan UU, namun juga meminta agar masyarakat tetap memberikan ruang kepada kendaraan yang betul-betul melayani keadaan darurat.

Istana juga menyebut bahwa pejabat seharusnya memberi contoh yang baik. Bila memang tidak mendesak, pengawalan atau fasilitas prioritas sebaiknya tidak dipakai. Prasetyo Hadi menyebut bahwa Presiden sendiri sering mengalami situasi macet tanpa menggunakan strobo atau sirene selama tidak ada urgensi.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bukan sekedar tren di medsos ia adalah suara rakyat yang meminta keadilan dalam penggunaan ruang publik dan fasilitas prioritas. Jika pemerintah dan aparat bisa menerapkan aturan dengan tegas, masyarakat bisa punya kepercayaan bahwa fasilitas seperti sirene dan strobo yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan darurat, bukan sebagai simbol status atau kekuasaan. Dan di jalan raya, keadilan itu bisa berarti semua mendapat ruang yang aman dan selayaknya.



Post a Comment

Previous Post Next Post